PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 84
(1) Subbagian Acara Pimpinan tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan acara Menteri. (2) Subbagian Perjalanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan perjalanan Menteri. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, evaluasi dan pelaporan biro, serta administrasi perjalanan dinas luar negeri lingkup KKP.
- Ketentuan dalam Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
