PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, kebijakan akuntansi internal, bimbingan teknis, penyelenggaraan sistem akuntansi, dan laporan keuangan berkala dan berjenjang; b. penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis sistem pengendalian internal dan kepatuhan atas laporan keuangan, serta rekomendasi tindak lanjut temuan hasil aparat pengawas fungsional; c. penyiapan bahan koordinasi bimbingan teknis penyelesaian kerugian negara; dan d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan keuangan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan di lingkungan Kementerian dan lingkup Setjen.
- Ketentuan dalam Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
