Pasal 103
(1) Subbagian Penatausahaan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan sistem akuntansi, dan bimbingan teknis, penyusunan laporan keuangan secara berkala dan berjenjang serta pengelolaan rekening pemerintah di lingkungan Kementerian dan lingkup Setjen. (2) Subbagian Kepatuhan dan Risiko Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis sistem pengendalian internal pemerintah dan kepatuhan laporan keuangan, serta rekomendasi tindak lanjut temuan hasil aparat pengawas fungsional di lingkungan Kementerian dan lingkup Setjen. (3) Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian dan lingkup Setjen.
- Bagian Kedelapan diubah sehingga Bagian Kedelapan berbunyi sebagai berikut:
