PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 104
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha pimpinan, persuratan, kearsipan, dan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas kantor pusat, serta layanan pengadaan barang/jasa dan dukungan layanan pengadaan barang/jasa KKP.
- Ketentuan dalam Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
