Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Umum dan Pengadaan Barang/ Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis urusan rumah tangga kantor pusat, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat, dan urusan angkutan dan keamanan dalam; b. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, dan Penasihat Menteri, serta persandian; c. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis pengelolaan persuratan dan kearsipan;
d. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan teknis layanan dan dukungan layanan pengadaan barang/jasa, serta bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pengelolaan kinerja biro dan gaji pegawai Setjen; dan f. kegiatan penunjang pelaksanaan tugas kantor pusat.
- Ketentuan dalam Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
