PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 870
Bagian Tata Usaha dan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, rancangan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan reformasi birokrasi, sumber daya manusia aparatur, pengolah data dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan, evaluasi dan pelaporan pusat, serta penyiapan koordinasi perencanaan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi layanan perizinan terpadu Kementerian di bidang kelautan dan perikanan.
- Ketentuan dalam Pasal 871 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
