PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 857
Pusdatin terdiri atas: a. Bidang Data Statistik; b. Bidang Aplikasi Sistem Informasi; c. Bidang Infrastuktur Teknologi Informasi; d. Bagian Tata Usaha dan Perizinan Terpadu; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan dalam Pasal 870 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
