Pasal 856
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Pusdatin menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan, perencanaan, standarisasi, pengolahan, analisis, dan bimbingan teknis data dan statistik kelautan dan perikanan; b. penyiapan koordinasi penyusunan, perencanaan, standarisasi, perancangan, pengembangan, bimbingan teknis, integrasi, dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi di lingkungan KKP; c. penyiapan koordinasi penyusunan, perencanaan, perancangan, pengembangan, standarisasi, bimbingan
teknis, integrasi, dan pemeliharaan infrastuktur teknologi informasi di lingkungan KKP; d. pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi di lingkungan KKP; e. penyiapan koordinasi perencanaan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi layanan perizinan terpadu Kementerian di bidang kelautan dan perikanan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
- Ketentuan dalam Pasal 857 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
