PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 871
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Bagian Tata Usaha dan Perizinan Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan laporan; b. penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan reformasi birokrasi, pengelolaan adminstrasi kepegawaian dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi; c. penyiapan bahan administrasi keuangan, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, persuratan, dan kearsipan; dan d. penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi layanan perizinan terpadu Kementerian.
- Ketentuan dalam Pasal 872 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
