Pasal 80
(1) Subbagian Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama ASEAN, Southeast Asian Fisheries Development Center (SEAFDEC), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), InterAmerican Tropical Tuna Commission (IATTC), Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna
(CCSBT), dan organisasi regional lainnya di bidang kelautan dan perikanan. (2) Subbagian Kerja Sama Intrakawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama APEC, IORA, CTI, dan intrakawasan lainnya di bidang kelautan dan perikanan. (3) Subbagian Kerja Sama Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan PBB dan kerja sama teknik di bidang kelautan dan perikanan.
- Ketentuan dalam Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
