PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 79
Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateral terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Regional; b. Subbagian Kerja Sama Intrakawasan; dan b. Subbagian Kerja Sama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Ketentuan dalam Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
