PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama ASEAN dan organisasi kelautan dan perikanan regional; b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama APEC, IORA, CTI, dan intrakawasan lainnya di bidang kelautan dan perikanan; dan c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan PBB dan kerja sama teknik di bidang kelautan dan perikanan.
- Ketentuan dalam Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
