PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 77
Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), intrakawasan, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Indian Ocean Rim Association (IORA), Coral Triangle Initiative (CTI), dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang kelautan dan perikanan.
- Ketentuan dalam Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
