Pasal 76
(1) Subbagian Kerja Sama Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian,
perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan negara-negara di wilayah Amerika dan Eropa di bidang kelautan dan perikanan. (2) Subbagian Kerja Sama Asia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan negara-negara di wilayah Asia dan Pasifik di bidang kelautan dan perikanan. (3) Subbagian Kerja Sama Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan negara-negara di wilayah Afrika dan Timur Tengah di bidang kelautan dan perikanan.
- Ketentuan dalam Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
