PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 75
Bagian Kerja Sama Bilateral terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Amerika dan Eropa; b. Subbagian Kerja Sama Asia dan Pasifik; dan c. Subbagian Kerja Sama Afrika dan Timur Tengah.
- Ketentuan dalam Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
