Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan negara- negara di wilayah Amerika dan Eropa di bidang kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan negara- negara di wilayah Asia dan Pasifik di bidang kelautan dan perikanan; dan c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan negara- negara di wilayah Afrika dan Timur Tengah di bidang kelautan dan perikanan.
- Ketentuan dalam Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
