PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 73
Bagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan negara-negara di wilayah Amerika dan Eropa, Asia dan Pasifik, serta Afrika dan Timur Tengah di bidang kelautan dan perikanan.
- Ketentuan dalam Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
