Pasal 72
(1) Subbagian Media dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan berita dan opini publik, pengelolaan isu strategis, dan pelayanan informasi publik, diseminasi kebijakan dan kinerja sektor kelautan dan perikanan, serta pengelolaan perpustakaan KKP. (2) Subbagian Komunikasi Pers mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan komunikasi pemberitaan media massa sektor kelautan dan perikanan, pemeliharaan jejaring komunikasi eksternal di lingkungan KKP, peliputan dan pendokumentasian kegiatan pimpinan, serta pengelolaan media center. (3) Subbagian Hubungan Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan urusan hubungan lembaga pemerintah dan nonpemerintah, serta pengelolaan perpustakaan KKP.
- Ketentuan dalam Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
