PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 71
Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Media dan Publikasi; b. Subbagian Komunikasi Pers; dan c. Subbagian Hubungan Lembaga.
- Ketentuan dalam Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
