Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan berita dan opini publik, pengelolaan isu strategis sektor kelautan dan perikanan, serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik; b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan komunikasi pemberitaan media massa sektor kelautan dan perikanan, pemeliharaan jejaring komunikasi eksternal di lingkungan KKP, dan pengelolaan media center; c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan urusan hubungan lembaga pemerintah dan nonpemerintah; d. penyiapan bahan peliputan dan pendokumentasian kegiatan pimpinan; e. penyiapan bahan diseminasi kebijakan dan kinerja sektor kelautan dan perikanan; dan f. pengelolaan perpustakaan KKP.
- Ketentuan dalam Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
