PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 69
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan analisis media, publikasi, dan komunikasi pers, serta hubungan lembaga.
- Ketentuan dalam Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
