PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 68
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: a. Bagian Hubungan Masyarakat; b. Bagian Kerja Sama Bilateral; c. Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateral; dan d. Bagian Protokol.
- Ketentuan dalam Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
