Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan; b. penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama bilateral di bidang kelautan dan perikanan; c. penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama regional dan multilateral di bidang kelautan dan perikanan; d. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan keprotokolan bagi Menteri; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
- Ketentuan dalam Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
