PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 66
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan pembinaan hubungan masyarakat, kerja sama internasional di bidang kelautan dan perikanan dan keprotokolan.
- Ketentuan dalam Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
