Pasal 61
(1) Subbagian Advokasi Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, penguatan daya saing, serta riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. (2) Subbagian Advokasi Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum di bidang kesekretariatan, pengawasan internal, pengelolaan ruang laut, pengawasan sumber daya
kelautan dan perikan1an, karantina ikan, dan pengendalian mutu. (3) Subbagian Perjanjian, Dokumentasi, dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan perjanjian nasional dan internasional di bidang kelautan dan perikanan dan alih media dokumen hukum, penerbitan naskah dan publikasi hukum, pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan koleksi, penyebarluasan informasi hukum, serta bimbingan teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
- Bagian Keenam diubah sehingga
