PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 47
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, advokasi, rancangan perjanjian, dokumentasi, dan informasi hukum, pembinaan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi KKP.
- Ketentuan dalam Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
