Pasal 46
(1) Subbagian Manajemen Kinerja dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan PPKP, pengelolaan sistem aplikasi PPKP, penatausahaan Penilaian Prestasi Kerja pejabat pimpinan tinggi, pengelolaan sistem, data, dan informasi kepegawaian, serta tunjangan kinerja pegawai, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Sekretariat Jenderal dan Program Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN KKP, pengelolaan LHKPN dan dan LHKASN KKP, serta penyusunan organisasi dan tata laksana kepegawaian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, pemrosesan kenaikan gaji berkala lingkup Sekretariat Jenderal, pengelolaan arsip kepegawaian, usulan Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, dan Taspen, serta pelayanan
kesehatan pejabat pimpinan tinggi madya, serta evaluasi dan pelaporan biro.
- Ketentuan dalam Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
