Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, penguatan daya saing, serta riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang kesekretariatan, pengawasan internal, pengelolaan ruang laut, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta karantina ikan dan pengendalian mutu; c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara
hukum, dan diseminasi hukum, penyusunan rancangan perjanjian, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; d. penyiapan koordinasi dan fasilitasi, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana KKP, serta refomasi birokrasi di lingkungan KKP; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
- Ketentuan dalam Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
