Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Manajemen Kinerja dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan PPKP, serta pengelolaan sistem aplikasi PPKP; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan LHKPN dan LHKASN; c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan usulan Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, dan Taspen, serta pelayanan kesehatan pejabat pimpinan tinggi madya; d. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Sekretariat Jenderal dan Program Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN KKP; e. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan arsip kepegawaian; f. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sistem, data, dan informasi kepegawaian, serta tunjangan kinerja pegawai; g. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan manajemen kinerja dan informasi kepegawaian; dan h. penyiapan bahan administrasi keuangan, perencanaan, organisasi dan tata laksana, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pelaporan biro.
- Ketentuan dalam Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
