PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 43
Bagian Manajemen Kinerja dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan PPKP, pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) administrasi kepegawaian, pelayanan kesehatan pejabat pimpinan tinggi madya, fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Sekretariat Jenderal dan Program Penguatan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil
Negara (ASN) KKP, pengelolaan arsip, data, dan informasi kepegawaian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
- Ketentuan dalam Pasal 44 diubah sehingga 44 berbunyi sebagai berikut:
