PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengkajian dan analisis jabatan fungsional; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional; c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional; d. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan administrasi angka kredit jabatan fungsional; e. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan penetapan penyesuaian/inpassing jabatan fungsional; dan f. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional.
- Ketentuan dalam Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
