PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 39
Bagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi angka kredit, penetapan penyesuaian/inpassing, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional.
- Ketentuan dalam Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
