PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 38
(1) Subbagian Promosi dan Alih Tugas Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan penetapan pengangkatan, pembebasan, dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. (2) Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi,
penyusunan, dan pelaksanaan penetapan kepangkatan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. (3) Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan penetapan pemberhentian, pensiun, pemindahan, dan mutasi lainnya.
- Ketentuan dalam Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
