PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 37
Bagian Mutasi terdiri atas: a. Subbagian Promosi dan Alih Tugas Jabatan; b. Subbagian Kepangkatan; dan c. Subbagian Pemberhentian dan Pensiun.
- Ketentuan dalam Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
