PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Mutasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan penetapan pengangkatan, pembebasan, dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan penetapan kepangkatan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan penetapan pemberhentian, pensiun, pemindahan, dan mutasi lainnya.
- Ketentuan dalam Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
