PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 35
Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan promosi, alih tugas jabatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai.
- Ketentuan dalam Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
