Pasal 34
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai, penyusunan pola karier pegawai, seleksi penerimaan dan penempatan calon pegawai, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kebutuhan pengembangan pegawai, diklat kepemimpinan dan diklat dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah, asesmen pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa, administrasi penetapan keputusan menteri di bidang tugas belajar dan ijin belajar, rekomendasi penugasan perjalanan luar negeri dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (3) Subbagian Disiplin dan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan penegakan disiplin pegawai, penyelesaian kasus-kasus kepegawaian, penyusunan rancangan dan diseminasi, peraturan perundang-undangan tentang sumber daya manusia aparatur di lingkungan KKP, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
- Ketentuan dalam Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
