Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan pola karier pegawai; c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan seleksi penerimaan dan penempatan calon pegawai; d. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kebutuhan pengembangan pegawai; e. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepemimpinan dan diklat dasar Calon Pegawai Negeri Sipil; f. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah; g. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan asesmen pegawai; h. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa; i. penyiapan bahan dan koordinasi penetapan keputusan menteri di bidang tugas belajar dan ijin belajar; j. penyiapan bahan rekomendasi penugasan perjalanan luar negeri dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur; k. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan penegakan disiplin pegawai; l. penyiapan bahan penyelesaian kasus-kasus kepegawaian; m. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rancangan dan diseminasi peraturan perundang-undangan tentang sumber daya manusia aparatur; dan
n. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
- Ketentuan dalam Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
