PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 31
Bagian Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan penegakan disiplin pegawai, penyelesaian kasus-kasus kepegawaian, serta peraturan perundang-undangan tentang sumber daya manusia aparatur di lingkungan KKP.
- Ketentuan dalam Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
