PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 30
Biro Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan; b. Bagian Mutasi; c. Bagian Jabatan Fungsional; dan d. Bagian Manajemen Kinerja dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal.
- Ketentuan dalam Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
