Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan pembinaan sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan promosi, alih tugas jabatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai; c. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi angka kredit, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP); e. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan sistem, data, informasi, dan arsip kepegawaian; f. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Sekretariat Jenderal; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
- Ketentuan dalam Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
