PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 28
Biro Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Ketentuan dalam Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
