Pasal 27
(1) Subbagian Kerja Sama Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dengan kementerian/lembaga. (2) Subbagian Kerja Sama Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di
bidang kelautan dan perikanan dengan pemerintah daerah. (3) Subbagian Kerja Sama Lembaga Nonpemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dengan lembaga nonpemerintah.
- Ketentuan dalam Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
