PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 26
Bagian Kerja Sama Antarlembaga terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Kementerian/Lembaga; b. Subbagian Kerja Sama Pemerintah Daerah; dan c. Subbagian Kerja Sama Lembaga Nonpemerintah.
- Ketentuan dalam Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
