PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Kerja Sama Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dengan kementerian/lembaga; b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dengan pemerintah daerah; dan c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dengan lembaga nonpemerintah.
- Ketentuan dalam Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
