PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 24
Bagian Kerja Sama Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah.
- Ketentuan dalam Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
