PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 23
(1) Subbagian Harmonisasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan penyusunan perencanaan, analisis, serta harmonisasi kinerja organisasi dan bahan pimpinan. (2) Subbagian Monitoring Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan, dan pengukuran kinerja organisasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
- Ketentuan dalam Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
