PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 41
Bagian Jabatan Fungsional terdiri atas: a. Subbagian Jabatan Fungsional I; b. Subbagian Jabatan Fungsional II; dan c. Subbagian Jabatan Fungsional III.
- Ketentuan dalam Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
