PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 19
(1) Subbagian Penyerasian Rencana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana APBN. (3) Subbagian Penyusunan Pinjaman, Hibah Luar Negeri, dan Dana Transfer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, analisis, formulasi, dan perencanaan pinjaman dan hibah luar negeri serta dana transfer di bidang kelautan dan perikanan.
- Ketentuan dalam Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
