PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 18
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyerasian Rencana Kerja; b. Subbagian Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan c. Subbagian Penyusunan Pinjaman, Hibah Luar Negeri, dan Dana Transfer.
- Ketentuan dalam Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
